JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, ada tiga poin yang menyebabkan Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih belum terselesaikan.
Pertama, kata Marwan, ada perdebatan dalam menentukan judul RUU PKS. Kedua, mengenai definisi yang dinilai masih memiliki makna ganda.
"Satu, mengenai judul. RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual. Kedua, definisi. Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadikan undang-undang ini terlalu bebas," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK Dikebut, Kapan Giliran RUU PKS Disahkan?
Marwan mengatakan, poin ketiga yang diperdebatkan adalah terkait pidana dan pemidanaan.
Menurut Marwan, anggota panitia kerja (Panja) RUU PKS tidak ingin RUU tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut teman-teman tidak layak kalau UU ini bertentangan dengan induk (KUHP)," ujarnya.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Berjatuhan, Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Disahkan
Berdasarkan hal itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi III, ditemukan ada 9 pemidanaan yang sudah masuk KUHP, seperti pasal terkait pencabulan dan pemerkosaan.
"Komisi III sarankan ke Komisi VIII, supaya panja RUU PKS menunggu disahkan (KUHP). Supaya DPR tak berkontribusi melahirkan UU yang saling bertabrakan," pungkasnya.