JAKARTA, KOMPAS.com - Rekan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Ayi Paryana mengakui bahwa Bowo meminta dirinya mencairkan uang senilai Rp 8 miliar secara bertahap ke dalam pecahan Rp 20.000.
Hal itu diungkapkan Ayi saat bersaksi untuk Bowo yang didakwa jaksa menerima gratifikasi sebesar 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta.
"Pas beliau pulang haji, kita ketemu lagi, mengobrol lagi. Beliau kan haji sekitar Juni-Juli 2018 ya," kata Ayi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Jadi setelah pulang ketemu, dia cerita mau minta tolong, 'Mas Ayi punya fasilitas di bank, supaya misalnya nukerin uang dari (dollar) Singapura ke rupiah," tuturnya.
Baca juga: Lewat Sekretaris Bowo Sidik, Jaksa Tanya Pengurusan Proposal Pembangunan Pasar di Minahasa Selatan
Pada waktu itu, Ayi pun bertanya ke pihak Bank Mandiri Cabang Senayan City apakah memungkinkan pencairan dollar Singapura ke dalam pecahan Rp 20.000 dilakukan.
"Ya enggak ada masalah katanya, kan normal saja pencairannya. Cuma pencairan 100.000 dollar Singapura itu ke spesifik Rp 20.000 butuh waktu kan," ujar Ayi.
"Jadi bank itu sesuai aturan saya diminta setor dulu ke rekening saya, dari sana baru ditukerin," kata dia.
Sehingga, kata Ayi, Bowo menitipkan uangnya secara bertahap masing-masing sekitar 100.000 dollar Singapura ke rekening Ayi.
Baca juga: Pegawai PT IAE Diperintah Bowo Sidik Masukkan Pecahan Rp 20.000 ke Amplop untuk Kampanye
Meski demikian, Ayi juga mengonfirmasi Bowo mengirimkan uang dalam pecahan rupiah ke rekeningnya.
Ayi mengatakan, total nilai uang yang ia terima sekitar Rp 8 miliar.
Uang itu kemudian dicairkan dalam 8 tahap dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 20.000.
"Dibantu sama bank dibungkus, biasanya 3 sampai 4 kardus, satu kardus isinya sekitar Rp 200 juta," kata Ayi.
Dalam dakwaan jaksa, sekitar awal tahun 2019, Bowo Sidik Pangarso meminta Ayi Paryana menukarkan uang 693.000 dollar Singapura ke dalam mata uang rupiah.
Total penyetoran uang dollar Singapura yang disetorkan Bowo kepada Ayi senilai Rp 7,1 miliar.
Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK
Kemudian, Bowo menyetorkan penerimaan suap dari dua pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sebesar Rp 840 juta ke Ayi.
Jaksa menyebut, Ayi kemudian menukar uang dengan total nilai Rp 8 miliar ke pecahan Rp 20.000 sebanyak 8 kali di Bank Mandiri tersebut.
Uang itu kemudian diantar secara bertahap ke Kantor PT Inersia Ampak Engineers (IAE) dan diterima oleh Direktur PT IAE sekaligus orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.