JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, mengorbankan sejumlah kader partai besutan Prabowo Subianto itu yang telah berkontestasi pada Pemilu 2019.
Mereka yang dipecat Partai Gerindra karena namanya digantikan Mulan untuk duduk di kursi DPR tak tinggal diam.
Politisi Partai Gerindra Ervin Luthfi yang dipecat dan namanya digantikan Mulan kini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan istri musisi Ahmad Dhani tersebut.
KPU memutuskannya melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Ervin bersama kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB. Gugatan terdaftar dengan Nomor 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT
"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU, karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin di Kantor PTUN Jakarta.
Baca juga: Politisi Gerindra Ervin Luthfi Gugat Keputusan KPU yang Loloskan Mulan Jameela
Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR.
Amin menilai, KPU tak perlu menindaklanjuti putusan PN Jaksel itu lantaran penetapan anggota DPR terpilih bukan didasari oleh putusan PN, melainkan hasil rekapitulasi suara resmi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.
Ia merasa heran dengan sikap KPU yang berubah. Sebab, awalnya, KPU menyatakan tak akan menggubris putusan PN Jaksel. Karena itu, ia mempertanyakan sikap KPU yang kini melaksanakan putusan PN Jaksel.
"Karena itu kami meminta majelis hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019," ujar Amin.
Baca juga: Ketika Kursi DPR untuk Mulan Jameela Direbut dari 2 Koleganya di Gerindra...