Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kursi DPR untuk Mulan Jameela yang Singkirkan Dua Kader Gerindra...

Kompas.com - 24/09/2019, 09:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, mengorbankan sejumlah kader partai besutan Prabowo Subianto itu yang telah berkontestasi pada Pemilu 2019.

Mereka yang dipecat Partai Gerindra karena namanya digantikan Mulan untuk duduk di kursi DPR tak tinggal diam.

Politisi Partai Gerindra Ervin Luthfi yang dipecat dan namanya digantikan Mulan kini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan istri musisi Ahmad Dhani tersebut.

KPU memutuskannya melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Ervin bersama kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB. Gugatan terdaftar dengan Nomor 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT

"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU, karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin di Kantor PTUN Jakarta.

Baca juga: Politisi Gerindra Ervin Luthfi Gugat Keputusan KPU yang Loloskan Mulan Jameela

Keputusan pengadilan

Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR.

Amin menilai, KPU tak perlu menindaklanjuti putusan PN Jaksel itu lantaran penetapan anggota DPR terpilih bukan didasari oleh putusan PN, melainkan hasil rekapitulasi suara resmi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.

Ia merasa heran dengan sikap KPU yang berubah. Sebab, awalnya, KPU menyatakan tak akan menggubris putusan PN Jaksel. Karena itu, ia mempertanyakan sikap KPU yang kini melaksanakan putusan PN Jaksel.

"Karena itu kami meminta majelis hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019," ujar Amin.

Baca juga: Ketika Kursi DPR untuk Mulan Jameela Direbut dari 2 Koleganya di Gerindra...

Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024
Dianggap sewenang-wenang

Amin juga menilai keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan kliennya sewenang-wenang. Akibat diberhentikan, Ervin gagal menduduki kursi DPR lantaran digantikanMulan Jameela.

Ia mengungkapkan, hingga kini kliennya tak pernah mendapat alasan pemberhentiannya dan prosesnya pun berlangsung mendadak. Menurut Amin, DPP Partai Gerindra tak pernah memanggil kliennya sebelum memecat.

Kliennya mengaku telah menghubungi pengurus DPP Gerindra untuk menanyakan alasan pemecatan, namun tidak mereka tidak merespons.

"Ini kezaliman karena ini hak kami yang kami tak melanggar, tapi tiba-tiba dirampas tanpa komunikasi dan koordinasi. Kami tidak mendapat ruang pembelaan yang cukup," ujar Amir saat ditemui di Kantor PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Langkah Gerindra Pecat Ervin Luthfi untuk Digantikan Mulan Jameela Disebut Sewenang-wenang

Ia menambahkan, kliennya tak pernah sekalipun melanggar ketentuan dan kode etik sebagai kader Partai Gerindra.

Karena itu, ia menilai janggal keputusan DPP Partai Gerindra yang memecat kliennya. Sebab, pemecatan merupakan sanksi dari pelanggaran berat.

Amin menambahkan, selama ini kliennya juga selalu mengikuti seluruh kegiatan partai sehingga tak ada pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, ia menilai keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan kliennya fiktif belaka.

Dengan demikian, ia berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai untuk menggugat keputusan pemberhentian tersebut sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Itu (gugatan ke Mahkamah Partai) juga akan kami lakukan, karena keputusan DPP itu fiktif. Karena kami tak pernah dipanggil, diperiksa, dan diproses secara penuntutan, atau dimintai pandangan terhadap bagaimana mencari solusi yang terbaik," ujar Amin.

"Kami sama sekali tak pernah diberikan informasi kepada, tiba-tiba kami langsung dipecat dari Gerindra. Padahal pemberhetian merupakan bentuk pelanggaran paling berat. Dan butuh peradilan internal yant dilaksanakan Mahkamah Partai," kata dia.

Baca juga: KPU: Penetapan Mulan Jameela sebagai Caleg Terpilih Sesuai Prosedur

Hal senada dialami politisi Gerindra lainnya, Fahrul Rozi yang juga dipecat Gerindra. Ia mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Seperti diketahui, Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Namun, karena Ervin dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra, maka Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Fahrul ternyata juga dipecat Partai Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul. Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (13/9/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (13/9/2019).
Penjelasan Gerindra

Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019.

Putusan itu mengabulkan gugatan beberapa kader Partai Gerindra, salah satunya Mulan Jameela, terhadap Gerindra dan KPU sebagai tergugat.

"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," tuturnya.

Baca juga: Gerindra Tegaskan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Sesuai Putusan Pengadilan

Terkait adanya sejumlah kader Partai Gerindra yang keberatan dengan ditetapkannya Mulan sebagai anggota DPR, Dasco pun mempersilakan yang bersangkutan melakukan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com