Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Gerindra Ervin Luthfi Gugat Keputusan KPU yang Loloskan Mulan Jameela

Kompas.com - 23/09/2019, 14:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan artis penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Ervin bersama kuasa hukumnya Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB. Gugatan terdaftar dengan No. 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT. 

"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU, karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin di Kantor PTUN Jakarta.

Ia menambahkan, keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, yang meminta DPP Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Baca juga: Saat Pasrah, Mulan Jameela Melenggang ke DPR RI

DPP Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR.

Amin menilai KPU tak perlu menindaklanjuti putusan PN Jaksel itu lantaran penetapan anggota DPR terpilih bukan didasari oleh putusan pengadilan, melainkan hasil rekapitulasi suara resmi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.

Ia merasa heran dengan sikap KPU yang berubah. Sebab, awalnya, KPU menyatakan tak akan menggubris putusan PN Jaksel. Karenanya, ia mempertanyakan sikap KPU yang kini melaksanakan putusan PN Jaksel.

"Karena itu kami meminta majelis hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU No. 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019," ujar Amin lagi.

Selebriti Mulan Jameela yang juga istri musisi senior Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Mulan yang berlaga di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI pada Pemilu 2019 ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi sesama kader Partai Gerindra, yang sebetulnya memegang tiket lolos ke Senayan.

Baca juga: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Warga Demo Kantor Gerindra Garut

"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting, Sabtu (21/9/2019).

Evi menjelaskan, KPU sebelumnya mendapatkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Gerindra Tegaskan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Sesuai Putusan Pengadilan

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Untuk diketahui, Ervin dan Fahrul adalah dua caleg Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak urutan ketiga dan keempat untuk Gerindra du Dapil XI Jawa Barat.

Akibat keduanya diberhentikan dari partai, Mulan yang akhirnya merebut tiket untuk lolos ke Senayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com