"Itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi.
Baca juga: Demo Mahasiswa di DPR, Dinginnya Respons Jokowi, hingga Ancaman Bermalam...
Namun, Jokowi menolak tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Jokowi memastikan, ia tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
"Enggak ada (penerbitan perppu KPK)," kata Jokowi.
Saat ditanya apa yang membuat perbedaan sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar dia.
KPK disebut hambat investasi
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, keberadaan KPK selama ini mengganggu investasi.
Hal itulah yang membuat Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK yang diusulkan DPR meski mendapa penolakan masyarakat.
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut dia, UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan pada 17 September lalu lebih memberi kepastian hukum.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko.
Ia mencontohkan tak adanya mekanisme untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dalam UU KPK yang lama.
Akibat hal ini, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Baca juga: Moeldoko Jelaskan Maksud Ucapannya soal KPK Hambat Investasi