Moeldoko menilai, penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Oleh karena itu, dalam revisi UU diatur wewenang agar KPK bisa menerbitkan SP3.
Hal lain misalnya terkait keberadaan dewan pengawas bagi KPK.
Moeldoko menilai, dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku, termasuk dalam penyadapan.
Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK-nya yang menghambat investasi, tetapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata mantan Panglima TNI ini.
Cara lebih elegan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengingatkan mahasiswa untuk tidak melakukan aksi demonstrasi, tetapi menempuh jalur yang lebih etis dan terhormat.
"Ya kita kan sudah tahu ya bahwa penyampaian pendapat di muka umum itu dibolehkan kalau jalurnya sudah buntu. Ketika ada satu jalur lain yang lebih terhormat, lebih etis ya, ya kirim perwakilan dan bicara, ya dengan institusi yang memang perlu mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Wiranto seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Wiranto Imbau Mahasiswa Tidak Demo, Cari Cara yang Lebih Etis
Demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang diperbolehkan, tetapi aspirasi akan lebih didengar jika melalui proses dialog.
"Demo-demo seperti ini kan melelahkan, mengganggu ketentraman umum, mengganggu ketertiban dan juga hasilnya kurang bagus karena proses koordinasi, proses dialog itu enggak terjadi," kata dia.
Ia menyarankan perwakilan mahasiswa menemui kementerian atau lembaga yang perlu mendengar aspirasi masyarakat ini lebih baik dibandingkan turun ke jalan.
Wiranto khawatir, demonstrasi ini ditunggangi pihak-pihak tertentu yang bisa berujung pada kerugian masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.