Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mencegah terjadinya kebakaran di lahan mereka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.