Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Kompas.com - 20/09/2019, 19:22 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan).

Dalam RUU Pemasyarakatan ini, ada beberapa perubahan mengenai hak narapidana yang tidak diatur dalam UU sebelumnya, salah satunya hak narapidana berekreasi.

Berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Namun, tidak dijelaskan spesifik kegiatan rekreasional seperti apa yang dapat dilakukan oleh narapidana.

Baca juga: Pengamat: Revisi KUHP Seolah Membawa ke Orde Baru

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, frasa rekreasional bukan kegiatan berpelesir atau jalan-jalan.

Namun, menurut dia, narapidana nantinya punya hak untuk bertemu dengan keluarga.

"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Menurut Arsul, penjelasan soal definisi dan aturan lain terkait hak narapidana akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri hukum dan HAM.

"Nanti itu diatur dalam permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," kata Arsul.

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub menyampaikan pendapat serupa. 

Menurut dia, kegiatan rekreasional dapat diartikan narapidana berhak berpelesiran ke pusat perbelanjaan.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa," ujar Muslim.

Baca juga: Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup jika RUU Pemasyarakatan Disahkan

Ia mengatakan, penjelasan terkait kegiatan rekreasional itu nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Dalam PP tersebut akan diatur kegiatan rekreasional apa yang dapat dilakukan dan jangka waktunya.

"Nanti di PP-nya. Penjelasan di situ sudah jelas jadi nanti di peraturan itu kita buat. Setelah UU disahkan nanti ada PP-nya. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan," kata Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com