Salin Artikel

Dalam RUU Pemasyarakatan, Narapidana Berhak Rekreasi

Dalam RUU Pemasyarakatan ini, ada beberapa perubahan mengenai hak narapidana yang tidak diatur dalam UU sebelumnya, salah satunya hak narapidana berekreasi.

Berdasarkan Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Namun, tidak dijelaskan spesifik kegiatan rekreasional seperti apa yang dapat dilakukan oleh narapidana.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, frasa rekreasional bukan kegiatan berpelesir atau jalan-jalan.

Namun, menurut dia, narapidana nantinya punya hak untuk bertemu dengan keluarga.

"Rekreasi itu bukan jalan-jalanlah, itu kalau sepemahaman saya, maksudnya adalah misalnya ketemu sama keluarga dan itu berlaku untuk semuanya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Menurut Arsul, penjelasan soal definisi dan aturan lain terkait hak narapidana akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri hukum dan HAM.

"Nanti itu diatur dalam permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," kata Arsul.

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub menyampaikan pendapat serupa. 

Menurut dia, kegiatan rekreasional dapat diartikan narapidana berhak berpelesiran ke pusat perbelanjaan.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa," ujar Muslim.

Ia mengatakan, penjelasan terkait kegiatan rekreasional itu nantinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Dalam PP tersebut akan diatur kegiatan rekreasional apa yang dapat dilakukan dan jangka waktunya.

"Nanti di PP-nya. Penjelasan di situ sudah jelas jadi nanti di peraturan itu kita buat. Setelah UU disahkan nanti ada PP-nya. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan," kata Muslim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/19220731/dalam-ruu-pemasyarakatan-narapidana-berhak-rekreasi

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke