Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal RKUHP Ini Kontraproduktif dengan Penanggulangan HIV/Aids

Kompas.com - 20/09/2019, 13:15 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan upaya penanggulangan AIDS/HIV (Human Immunodeficiency Virus) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 414-415 RKUHP terkait alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

"Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Pertunjukan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2019).

Baca juga: Pasal Gelandangan di RKUHP Ini Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Apalagi, tindakan tersebut juga sudah tak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995.

Pasal 414 RKUHP sendiri melarang memperlihatkan, menawarkan, atau menyiarkan tulisan mengenai alat kontrasepsi kepada anak.

"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I," seperti dikutip dari draf RKUHP.

Baca juga: Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta

Kemudian, di Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan Keluarga Berencana, pendidikan, atau penyuluhan kesehatan.

Pada Pasal 416 ayat (3) dituliskan bahwa petugas berwenang termasuk relawan yang ditugaskan pejabat terkait.

Berikutnya, Pasal 415 RKUHP menyebutkan bahwa "Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".

Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa

Selanjutnya, pada Pasal 416 ayat (2) disebutkan, perbuatan pada pasal 415 tidak dipidana apabila dilakukan dalam rangka pendidikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019).

 

Kompas TV Selain Revisi Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan, produk DPR lain yang banyak diprotes masyarakat adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).<br /> <br /> Digadang-gadang akan mengakhiri aturan pidana warisan belanda, RUU ini justru menuai protes karena mengancam kebebasan berpendapat, hingga gampang mengkriminalisasi warga.<br /> <br /> Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat dua, pengambilan keputusan pada rapat paripurna. Rencananya, rancangan undang-undang ini akan disahkan pada 24 September 2019. DPR mengklaim, rancangan undang-undang ini sudah meliabtkan para pakar hukum, akademisi dan pihak terkait lain. #RKUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com