JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyebut, Pasal 432 pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui, Pasal 432 RKUHP menyatakan setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp 1 juta.
Padahal, Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
"Pasal 432 KUHP ini bertentangan dengan UUD 1945. Ini jelas berpotensi kriminalisasi terhadap masyarakat tidak mampu yang hak konstitusionalnya harusnya dipelihara negara sebenarnya karena sudah dijamin konstitusi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa
Semestinya, pasal itu dihapuskan saja atau diberikan penjelasan mengenai definisi frasa "setiap orang yang bergelandangan".
Dengan tiadanya penjelasan definisi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, Pasal 432 RKUHP juga berpotensi mengkriminalisasi kelompok masyarakat miskin.
Mereka di antaranya pengamen, tukang parkir, serta orang disabilitas yang telantar. Menurut dia, ironis jika RKUHP disahkan karena tak mungkin kelompok masyarakat tersebut mampu membayar denda sendiri.
"Karena masih banyaknya permasalahan, ya sebaiknya pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RKUHP. Jangan dipaksakan. Kalau disahkan, malah langkah mundur demokratisasi," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Presiden, Minta Tunda Pengesahan RKUHP
Sebelumnya, anggota Panja RKUHP DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pemidanaan denda bagi gelandangan memang bertujuan menjaga ketertiban umum.
"Kalau soal itu, kan terkait dengan bagaimana menjaga ketertiban umum. Jadi, kita memang tidak bisa melihat gelandangan dalam arti yang seperti sekarang ini," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019).
Di sisi lain, lanjut Nasir, pasal ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan.
Saat ditanya mengenai alasan penerapan pidana denda, Nasir mengatakan, hal itu justru menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.