Pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 414-415 RKUHP terkait alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.
"Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Pertunjukan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2019).
Apalagi, tindakan tersebut juga sudah tak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995.
Pasal 414 RKUHP sendiri melarang memperlihatkan, menawarkan, atau menyiarkan tulisan mengenai alat kontrasepsi kepada anak.
"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I," seperti dikutip dari draf RKUHP.
Kemudian, di Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan Keluarga Berencana, pendidikan, atau penyuluhan kesehatan.
Pada Pasal 416 ayat (3) dituliskan bahwa petugas berwenang termasuk relawan yang ditugaskan pejabat terkait.
Berikutnya, Pasal 415 RKUHP menyebutkan bahwa "Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".
Selanjutnya, pada Pasal 416 ayat (2) disebutkan, perbuatan pada pasal 415 tidak dipidana apabila dilakukan dalam rangka pendidikan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/13155451/pasal-rkuhp-ini-kontraproduktif-dengan-penanggulangan-hiv-aids