JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-undang Pesantren ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddindi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan.
Sebab, menurut dia, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Sehingga dana abadi pendidikan yang sudah ada, bisa digunakan untuk pengembangan pesantren karena masih dalam ranah yang sama. Pendidikan secara umum," kata Lukman ditemui usai rapat.
Baca juga: Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna
Lukman mengatakan, dana abadi tersebut bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada para santri yang berprestasi.
"Untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Termasuk itu para santri-santri," ujarnya.
Diakui Lukman, pemerintah sempat beda pendapat terkait dana abadi pesantren. Sebab, pemerintah harus menghimpun dana yang cukup besar tapi sayang jika tak bisa langsung dimanfaatkan untuk pesantren.
Rapat kerja akhirnya menyepakati, Pasal 49 Ayat (1) diubah menjadi, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya
"Oke, jadi Pasal 49 Ayat (1) ini pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan," kata Ali.
Ali mengatakan, Pasal 42 juga diubah dengan menghilangkan kata "dapat" sehingga bunyinya menjadi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.