Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Abadi Pesantren Akan Dicairkan Dari Dana Pendidikan

Kompas.com - 19/09/2019, 22:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-undang Pesantren ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddindi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan.

Sebab, menurut dia, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sehingga dana abadi pendidikan yang sudah ada, bisa digunakan untuk pengembangan pesantren karena masih dalam ranah yang sama. Pendidikan secara umum," kata Lukman ditemui usai rapat.

Baca juga: Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna

Lukman mengatakan, dana abadi tersebut bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada para santri yang berprestasi.

"Untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Termasuk itu para santri-santri," ujarnya.

Diakui Lukman, pemerintah sempat beda pendapat terkait dana abadi pesantren. Sebab, pemerintah harus menghimpun dana yang cukup besar tapi sayang jika tak bisa langsung dimanfaatkan untuk pesantren.

Rapat kerja akhirnya menyepakati, Pasal 49 Ayat (1) diubah menjadi, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya

"Oke, jadi Pasal 49 Ayat (1) ini pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan," kata Ali.

Ali mengatakan, Pasal 42 juga diubah dengan menghilangkan kata "dapat" sehingga bunyinya menjadi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Kompas TV Membaca adalah pintu menuju ilmu pengetahuan. Berangkat dari pepatah itulah, taman baca Bustanul Hikmah, sebuah rumah yang didedikasikan sebagai tempat bermain serta belajar, bagi anak-anak di wilayah Sukorejo, Sidoarjo, Jawa Timur. Taman baca Bustanul Hikmat didirikan pasangan suami istri, Mohamat Fauzi dan Imroatul Mufidah, yang merupakan alumni pesantren dan penghafal Al-Qur'an, pada tahun 2008. Banyak nilai dan manfaat positif dari kehadiran Taman Baca Bustanul Hikmah di lingkungan Warga Sukorejo, Sidoarjo ini. Dengan kegiatan seperti ini, secara tidak langsung kedua orang alumni pesantren, Mohamat Fauzi dan Imroatul Mufidah, telah mejariahkan sebagian waktunya demi kecerdasan generasi penerus bangsa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com