Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Membentengi Diri dari KPK

Kompas.com - 19/09/2019, 21:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, ketergesaan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan upaya mereka untuk membentengi diri dari lembaga antirasuah itu.

Ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi, kata Lucius, seolah mengonfirmasi situasi tersebut.

"Ketergesaan pemerintah dan politisi dalam merevisi UU KPK lebih terlihat sebagai ekspresi pembentengan diri dari kejaran KPK," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

"Revisi UU KPK yang baru disahkan sehari sebelum penetapan tersangka Imam Nahrawi seolah-olah mengonfirmasi situasi itu," ucap dia. 

Baca juga: Terima Surat Keberatan Koalisi Masyarakat Sipil, PBB Bakal Analisis Isi Revisi UU KPK

Menurut Lucius, revisi UU KPK dan penetapan tersangka Imam Nahrawi menunjukan bahwa eksekutif maupun legislatif tidak sedang berupaya mencegah korupsi, tetapi membuat benteng perlindungan supaya tak dijadikan sasaran penindakan oleh KPK atas korupsi yang sudah terjadi.

Mengerdilkan KPK melalui revisi undang-undang KPK, kata Lucius, bisa menjadi cara efektif untuk pemerintah dan para legislator melindungi diri.

"Koruptor sedang ingin menikmati hidup, maka mengerdilkan KPK jadi relevan agar mencegah secara signifikan bahaya penangkapan atau penetapan tersangka yang muncul dari KPK di waktu yang tak terduga," ujar dia. 

Padahal, menurut dia, praktik korupsi seharusnya bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK.

Justru, peran pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

"Jika DPR dan pemerintah lain-lain dengan good governance itu, seperti apa pun kewenangan KPK memang tak akan terlihat berdampak signifikan," kata Lucius.

Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke PBB

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam dan asisten pribadinya ditetapkan sebagai tersangka tepat satu hari setelah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan, yaitu Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, DPR tetap mengesahkan revisi UU KPK meskipun muncul penolakan. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com