JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta penerapan e-litigasi atau pengadilan online di tingkat pertama dilaksanakan mulai 2020.
"Saya sudah canangkan, mulai matahari terbit pada tahun 2020, semua pengadilan tingkat pertama sudah melaksanakan e-litigasi," ujar Hatta Ali di Kantor MA, Kamis (19/9/2019).
Dia mengatakan, e-litigasi sangat penting dikarenakan memiliki kemudahan bagi pihak-pihak yang sedang berpekara.
Baca juga: MA Setuju Contempt of Court di RKUHP, Ini Alasannya...
Mereka, kata dia, tidak perlu lagi datang ke pengadilan dan cukup mengirim gugatannya melalui aplikasi di ponsel atau komputer.
"Selain itu, proses jawab-menjawab juga bisa melalui elektronik, itulah yang akan memudahkan pencari keadilan," kata dia.
Adapun e-litigasi tersebut berlaku untuk tingkat lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN).
Aplikasi tersebut tidak berlaku untuk pengadilan militer dan nonmiliter untuk masalah tindak pidana.
Baca juga: Ketua MA Lantik 2 Dirjen Baru dan 25 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Diketahui, e-litigasi dicanangkan pada peringatan HUT MA ke-74 pada 19 Agustus 2019.
E-litigasi ini tertuang dalam rancangan Peraturan MA yang telah diundangkan sebagai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.