"Saya sudah canangkan, mulai matahari terbit pada tahun 2020, semua pengadilan tingkat pertama sudah melaksanakan e-litigasi," ujar Hatta Ali di Kantor MA, Kamis (19/9/2019).
Dia mengatakan, e-litigasi sangat penting dikarenakan memiliki kemudahan bagi pihak-pihak yang sedang berpekara.
Mereka, kata dia, tidak perlu lagi datang ke pengadilan dan cukup mengirim gugatannya melalui aplikasi di ponsel atau komputer.
"Selain itu, proses jawab-menjawab juga bisa melalui elektronik, itulah yang akan memudahkan pencari keadilan," kata dia.
Adapun e-litigasi tersebut berlaku untuk tingkat lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN).
Aplikasi tersebut tidak berlaku untuk pengadilan militer dan nonmiliter untuk masalah tindak pidana.
Diketahui, e-litigasi dicanangkan pada peringatan HUT MA ke-74 pada 19 Agustus 2019.
E-litigasi ini tertuang dalam rancangan Peraturan MA yang telah diundangkan sebagai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/17595141/ketua-ma-targetkan-e-litigasi-mulai-pada-2020-di-pengadilan-tingkat-pertama