Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VIDEO LIVE STREAMING - Menpora Imam Nahrawi Resmi Mundur dari Kabinet

Kompas.com - 19/09/2019, 15:47 WIB
Amir Sodikin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kamis (19/9/2019), Imam telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi sendiri yang mengonfirmasi bahwa Menpora Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran diri. "Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang.

Baca juga: Jokowi Hormati KPK yang Menetapkan Imam Nahrawi sebagai Tersangka

Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt).

"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt (pelaksana tugas)," ucap Jokowi. Menanggapi kasus ini, Jokowi mengatakan bahwa dia menghormati langkah KPK.

Kamis siang ini, Imam Nahrawi berencana memberikan keterangan di hadapan pers secara langsung terkait pengunduran dirinya. Nantikan video live streaming pengunduran diri Menpora Imam Nahrawi dari kabinet di bawah ini:

Jokowi ingatkan anak buahnya

Jokowi pun mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Dia memastikan seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.

Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?

"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Hari Terakhir Jadi Menpora, Imam Nahrawi Kenang Masa Awal Menjabat

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex. (Penulis Ihsanuddin | Editor Bayu Galih)

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com