JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ia pun mengingatkan kepada seluruh anak buahnya untuk berhati-hati menggunakan APBN. Ia memastikan, seluruhnya akan diperiksa oleh lembaga audit.
Baca juga: Jokowi Masih Menimbang Pengganti Imam Nahrawi
Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," ujar Jokowi.
Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yg baru atau memakai Plt," ucapnya.
Diberitakan, KPK akhirnya Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.