Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pembahasan RKUHP yang Tertutup Bisa Jadi Bahan Uji Formil ke MK

Kompas.com - 19/09/2019, 06:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik proses pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat dibahas secara tertutup di Hotel Fairmont Senayan Jakarta, Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019).

Pembahasan kala itu menghasilkan kesepakatan atas seluruh substansi RKUHP.

Menurut Bivitri, tak seharusnya pembahasan suatu rancangan undang-undang dilakukan secara tertutup. Mekanisme tersebut haruslah terbuka dan diawasi oleh publik.

"Stakeholder itu seharusnya dilibatkan," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Satu Pasal Perzinaan dalam RKUHP

DPR, kata Bivtri, selalu beralasan telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU itu menyebut bahwa pembuat regulasi adalah DPR dan pemerintah.

Padahal, dua pihak saja tidak cukup untuk merampungkan pembahasan suatu RUU. Bivitri menyebut, masyarakat harus ikut berpartisipasi.

"Saya kira jawaban-jawaban DPR itu seperti arogan sekali," kata Bivitri.

"Selalu bilang menurut UU (Nomor) 12 (Tahun 2011), menurut konstitusi, pembuat UU DPR sama pemerintah udah cukup, padahal dalam UU itu jelas bahwa partisipasi masyarakat itu wajib sifatnya," ujarnya.

Baca juga: RKUHP Disepakati, Penjara Diprediksi Bakal Semakin Penuh

Oleh karenanya, menurut Bivitri, proses pembahasan RKUHP yang bermasalah ini bisa dijadikan salah satu materi untuk kelak mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa diuji formil pembahasannya yang tertutup," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

DPR dan Pemerintah telah merampungkan seluruh substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Isi rancangan udang-undang disepakati dalam Rapat Panja, pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019) di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Arsul Sani tidak menampik bahwa rapat tersebut digelar secara tertutup.

"Sudah semua. iya (rapat tertutup di Hotel Fairmont). paralel, RUU Pemasyarakatan dulu baru RKUHP," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com