JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dari STHI Jentera Bivitri Susanti menilai, banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika rancangan Undang-undang itu disahkan, masyarakat akan kian terkekang karena banyaknya perbuatan yang berpotensi untuk dipidanakan menggunakan KUHP.
"Masyarakat itu akan semakin terkekang karena banyak menurut saya yang oleh perancang KUHP itu dimasukan jadi tindak pidana," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Ketika Pemerintah dan DPR Diam-diam Rampungkan RKUHP...
Aturan-aturan dalam RKUHP ini banyak yang menyentuh ranah privat. Beberapa pasal mengatur soal hubungan di luar pernikahan, orientasi seksual individu, bahkan penghinaan terhadap Presiden.
Menurut Bivitri, cara pandang legislator dalam menyusun RKUHP ini cenderung bernafsu untuk memberikan hukuman.
"Maunya menghukum menghukum menghukum. Seperti tadi (pasal yang mengatur soal) gelandangan, mungkin juga nanti yang hidup bersama di luar nikah, kemudian LGBT," ujar Bivitri.
"Akibatnya apa, barangkali penjara akan penuh, karena ada orang salah dikit dimasukin penjara," sambungnya.
Karena menyentuh ruang privasi terlalu dalam inilah, masyarakat akan menjadi sangat terkekang.
Baca juga: Dibahas Tertutup, DPR dan Pemerintah Sepakati RKUHP
Belum lagi, lanjut Bivitri, banyak pasal dalam RKUHP yang multitafsir. Sehingga, dikhawatirkan disahkannya Undang-undang ini justru akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Dampaknya yang jelas ketidakpastian hukum," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.