Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kemendagri Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 4 Miliar ke Markus Nari

Kompas.com - 18/09/2019, 19:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 4 miliar ke mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.

Hal itu disampaikan Sugiharto saat bersaksi untuk Markus, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Iya, (nilainya) Rp 4 miliar," kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP

Menurut Sugiharto, ia menyerahkan uang tersebut ke Markus di gedung kosong yang terletak di sekitar kawasan Senayan. Sugiharto mengaku ia mengetahui nilai uang Rp 4 miliar itu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kendati demikian, ia tidak ingat persis kapan uang tersebut diserahkan ke Markus dan apakah uang itu menggunakan mata uang rupiah atau asing.

"Iya mintanya Rp 5 miliar, tapi Andi bilangnya itu cuma Rp 4 miliar. Saya enggak hitung kursnya berapa. Ya saya kasihkan saja terus saya pulang. Saya bilang aja titipan," ujar dia.

Beberapa waktu sebelumnya, kata Sugiharto, Markus pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar saat menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) saat itu, Irman.

Irman, menurut Sugiharto, sempat memerintahkan dirinya untuk berdiskusi dengan Markus soal pemenuhan permintaan uang itu.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Sugiharto bertemu dengan Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo

"Pertama saya ngomong sama Anang, tolong bantu saya Rp 5 miliar. Terus dijawab Anang, wah enggak ada duit saya, saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," katanya.

Beberapa hari kemudian, kata Sugiharto, uang yang terealisasi senilai Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Mengaku Pernah Dimintai Uang Rp 5 Miliar oleh Markus Nari

Markus disebut jaksa ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Adapun Sugiharto sendiri divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com