Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Disahkan, Bagaimana Nasib Surat Pimpinan KPK yang Ingin Ikut Pembahasan?

Kompas.com - 17/09/2019, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, DPR menerima surat dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Kita akan mendapatkan surat dari pimpinan KPK, pagi ini kita rapatkan surat pimpinan KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Minta Dilibatkan dalam Revisi UU, KPK Akan Kirim Surat ke DPR

Fahri mengatakan, dirinya mengusulkan agar surat dari pimpinan KPK itu dijawab dengan memaparkan kronologi pembahasan revisi UU KPK mulai dari pembahasan yang melibatkan KPK hingga dibahas antara DPR dan pemerintah.

"Surat pimpinan KPK dijawab dengan kronologi pembahasan rancangan undang-undang yang sebagiannya juga KPK diajak ke dalam rapat. Ada notulensinya semua ada laporan singkat nya, semua, semua ada yang akan disampaikan juga dan diingatkan kepada KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melayangkan surat ke DPR terkait polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan komisi antikorupsi itu.

Baca juga: Menkumham Klaim Bertemu Pimpinan KPK sebelum Revisi UU KPK Disahkan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lewat surat tersebut KPK akan meminta dilibatkan dalam proses pembahasan RUU KPK.

"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Jokowi Tak Sempat Bertemu Pimpinan KPK, Istana: Yang Diurusin Banyak

Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini lembaga antirasuah itu sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.

Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK. Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.

"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.

Kompas TV Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil rapat akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Mayoritas fraksi partai politik menyetujui 7 poin pembahasan terkait Revisi Undang Undang KPK. Namun Partai Gerindra dan PKS setuju dengan beberapa catatan. Sementara Partai Demokrat belum dapat memberikan keputusan. Kesepakatan forum membulatkan suara setuju. Sehingga pemerintah memutuskan agar pembahasan RUU KPK dibawa ke tahap selanjutnya. Salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dewan pengawas. DPR dan pemerintah juga sepakat untuk Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh presiden. Nantinya Dewan Pengawas KPK akan dipilih 5 orang dan menjabat selama 4 tahun. Dan posisi dewan pengawas bakal setara dengan pemimpin eksekutif KPK. #KPK #RevisiUUKPK #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com