JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan surat ke DPR terkait polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan komisi antikorupsi itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lewat surat tersebut KPK akan meminta dilibatkan dalam proses pembahasan RUU KPK.
"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Apa Saja Ketentuan Penyadapan yang Diatur dalam Draf Revisi UU KPK?
Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini lembaga antirasuah itu sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.
Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK. Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.
"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.
Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Pastikan Revisi UU KPK Jalan Terus
Seperti diketahui, proses penyusunan revisi UU KPK kini sedang dibahas di DPR. Dalam proses itu, Badan Legislasi DPR telah bertemu perwakilan pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Sedangkan, KPK justru belum pernah diajak berdiskusi. Bahkan, kata Agus, KPK belum menerima draf revisi UU KPK secara resmi.
"Di dalam banyak kesempatan saya sudah menyampaikan, masa draf yang resmi baik draf RUU-nya, maupun DIM-nya, kita tuh belum tahu? Kita kan tahunya dari media," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.