JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan DPR diminta membekukan sementara dan menunjuk pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.
Hal itu disampaikan advokat Serfasius Serbaya Manek terkait polemik penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Jokowi, pada Jumat (13/9/2019) lalu.
"Membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015-2019 dengan menunjuk lima orang pimpinan KPK sebagai Plt hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik," ujar Serfasius yang juga merupakan anggota Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) pada konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).
Baca juga: Jokowi Klaim Tolak Empat Poin Revisi UU KPK, Faktanya...
Ia menilai, langkah penyerahan mandat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU KPK tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Bahkan, ia juga meminta polisi untuk menyelidiki dugaan perkara tersebut.
"Apa yang dilakukan tidak menggambarkan syarat dalam Pasal 21 UU 30 Tahun 2002. Karena itu, peristiwa hari ini patut dilihat seperti peristiwa serikat pekerja melakukan mogok terhadap korporasi, sehingga patut diduga itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Polisi seharusnya melakukan penyelidikan, bila perlu tangkap 1x24 jam tangkap Agus Rahardjo cs," ujarnya.
Baca juga: Penyerahan Mandat KPK Dinilai Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
Selain itu, atas nama FLHI, ia meminta Jokowi dan DPR menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi hubungan antara pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Ia juga meminta pimpinan baru KPK membubarkan Wadah Pegawai KPK.
"Menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang dan mewadahi Pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian," katanya.
"Yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan antikorupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari," sambung dia.
Baca juga: Kritik Bagi Pimpinan KPK yang Tak Lagi Seirama...
Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.
Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.
Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR. KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.
Sebagai pimpinan, Agus sering tidak dapat menjawab ketika ditanya pegawai KPK perihal revisi UU KPK itu.