JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 42 saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tersangka PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau, Sumatera.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 atas tuduhan lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran.
"Untuk kasusnya PT SSS, sudah 42 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Baca juga: Panglima TNI: Karhutla Tanggung Jawab Bersama
Dedi merinci, polisi setempat telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari jajaran internal perusahaan tersebut.
Kemudian, 8 saksi dari pihak masyarakat dan 7 orang saksi ahli.
Polisi sedang mendalami dugaan kelalaian dari pihak internal perusahaan yang menyebabkan kebakaran.
"Masih dibutuhkan keterangan dari beberapa saksi ahli lainnya," ujar dia.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dari pihak individu di internal perusahaan.
Baca juga: Rembetan Api Karhutla Hanguskan Bangunan Sekolah di Kayong Utara
Selain PT SSS, polisi menetapkan tiga perusahaan lainnya sebagai tersangka yaitu, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah, serta PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU), dan PT SAP di Kalimantan Barat.
Sementara itu, total tersangka perorangan terkait kasus karhutla berjumlah 179 orang, per Jumat (13/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.