Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain KPK, Ini Instansi-instansi yang Dikepalai Jenderal Polisi

Kompas.com - 13/09/2019, 16:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Irjen Pol Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. 

Meski begitu, penetapannya sebagai Ketua KPK menjadi polemik.

KPK menganggap Firli melakukan pelanggaran etik berat

Namun, DPR tetap meloloskannya, bahkan mendapat suara terbanyak saat voting.

KPK hanya satu dari beberapa institusi yang dipimpin oleh polisi.

Baca juga: Tak Sampai 5 Menit Musyawarah, Komisi III Sepakati Firli Ketua KPK

Petinggi Polri juga disebar ke sejumlah kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan penting.

Di instansi-instansi tersebut ada perwira Polri yang masih aktif, ada pula yang sudah pensiun

tau pensiun dini

Berikut lembaga yang saat ini dipimpin oleh polisi aktif dan juga pensiunan Polri:

1. BIN
Badan Intelijen Negara (BIN) kini berada di bawah pimpinan Jenderal (Purn) Budi Gunawan.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi GunawanTRIBUNNEWS.com/HERUDIN Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan

Baca juga: Firli Jadi Ketua KPK dan Saut Mundur, Ini Komentar Jokowi

Pangkat jenderal ia dapatkan begitu dilantik sebagai Kepala BIN pada 2016. Sebelumnya, Budi Gunawan menduduki posisi Wakil Kapolri dari 2015 hingga 2016.

Berdasarkan riwayatnya, posisi Kepala BIN terdahulu kebanyakan diduduki oleh perwira dan pensiunan TNI.

2. Ditjen Imigrasi
Ronny Franky Sompie dilantik menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2015.

Ia menempati posisi tersebut setelah pensiun dini dari Polri. Terakhir, ia berpangkat Irjen Polisi.

Baca juga: 4 Fakta soal Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dinyatakan Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

Dengan demikian, statusnya sebagai perwira tinggi Polri beralih menjadi sipil.

Sebelum ditarik ke kementeria, Ronny pernah menjabat sebagai kepala Divisi Humas Polri dan Kapolda Bali.

3. Bulog
Penempatan Budi Waseso sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) sempat dipertanyakan mengingat latar belakangnya sebagai polisi.

Baca juga: Firli Jadi Ketua KPK dan Saut Mundur, Ini Komentar Jokowi

Ia lebih sering berkecimpung di bidang reserse ketimbang menangani masalah pangan.

Namun, ia optimistis mampu menjalani tugas tersebut karena saat menjadi Kepala Bareskrim Polri, kasus yang ditanganinya beragam, termasuk soal pangan.

4. Kementerian PAN-RB

Komjen Pol (Purn) Syafruddin dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi pada 15 Agustus 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), SyafruddinKOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin

Sebelum itu, Syafruddin merupakan Wakil Kapolri periode 2016-2018.

Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Kata Polri

Selama menjabat polisi, Syafruddin pernah menjabat ajudan wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla pada 2004.

5. BNN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini ditempati oleh Komjen Pol Heru Winarko sejak Maret 2018.

Ia menggantikan Budi Waseso yang digeser ke Bulog.

Sebelum mengepalai BIN, Heru merupakan Deputi Penindakan KPK sejak 2015.

6. BNPT
Komjen Pol Suhardi Alius menempati pucuk pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak 2016.

Ia menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian yang dilantik menjadi kapolri pada tahun tersebut.

Sebelum di BNPT, Suhardi merupakan Sekretaris Utama Lemhanas dan pernah menjadi Kabareskrim Polri.

Sejak berdiri pada 2010, Kepala BNPT selalu diisi oleh perwira Polri.

Kompas TV Pasca Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR untuk mengirimkan dua menterinya membahas revisi undang-undang KPK, pimpinan KPK menyatakan penolakan terhadap revisi undang-undang KPK.<br /> <br /> Pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di halaman gedung KPK malam ini (12/9). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mempertanyakan revisi undang-undang KPK dilakukan sangat cepat, yakni setelah DPR mengirimkan draf revisi ke presiden, tak lama kemudian presiden setuju untuk membahasnya. Padahal menurut Laode ada batas waktu 60 hari untuk mempelajari draf revisi.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com