Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat DPR Tetapkan Irjen Firli sebagai Ketua KPK 2019-2023, Tanpa Debat dan Dilakukan Dini Hari

Kompas.com - 13/09/2019, 07:22 WIB
Kristian Erdianto,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR secara bulat tanpa debat berkepanjangan langsung menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Penetapan ini dilakukan di tengah hujan kritik dan kontroversi. Penetapan pun dilakukan pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat (13/9/2019) dini hari.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

Baca juga: Profil Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.

Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suara.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.

Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah

1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50

2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44

3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51

4. Alexander Marwata, jumlah suara 53

5. Firli Bahuri, jumlah suara 56


Kapolda Sumatera Selatan

Irjen Firli Bahuri adalah salah satu capim dari unsur kepolisian yang lolos hingga tahap akhir dan akhirnya terpilih sebagai ketua KPK. Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Sebelumnya, pria kelahiran Prabumulih, Sumsel, 8 November 1963, itu pernah menjadi Deputi Penindakan KPK, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Wakapolda Jawa Tengah, dan Wakapolda Banten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com