"F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut.
Baca juga: Firli Nilai KPK Harus Bertanggung Jawab ke Presiden
Tsani juga mengatakan, selain pertemuan Firli dengan TGB, penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga didasari oleh peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Firli sempat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Firli tercatat menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017-8 April 2018 sebelum ia menjadi Deputi Penindakan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.