Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yakin Tak Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Setya Novanto

Kompas.com - 10/09/2019, 16:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, terhadap terpidana kasus korupsi Setya Novanto.

Hal itu diutarakan jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan kesimpulan tanggapan KPK atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Penjatuhan hukuman pada Pemohon PK sebagaimana amar putusan adalah tidak mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata jaksa Burhanuddin.

Baca juga: Anggap Novum Setya Novanto Tak Layak, Jaksa Minta Hakim Tolak PK

Pada putusan itu, Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Baca juga: Jaksa Nilai 5 Poin Permohonan PK Setya Novanto Tak Dapat Disebut Novum

Menurut jaksa, pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama itu berdasarkan alat-alat bukti yang cukup dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan lewat keterangan para saksi yang saling melengkapi.

"Bahwa terkait pembuktian pasal-pasal dalam dakwaan penuntut umum, surat tuntutan penuntut umum dan maupun majelis hakim telah yakin bahwa perbuatan yang dilakukan Pemohon PK adalah melanggar Pasal 3 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata dia.

Baca juga: Tanggapi Permohonan PK Novanto, Jaksa Singgung Sumpah di Pengadilan

Jaksa juga menilai lima poin yang dianggap pihak Novanto sebagai keadaan baru atau novum itu tak layak dikualifikasikan sebagai novum.

"Kami berkesimpulan, alasan-alasan Pemohon PK yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP dan seterusnya, seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima. Karena telah ditegaskan oleh judex factie secara seksama sehingga tidak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata dalam putusan," ujarnya.

Dengan demikian, jaksa KPK memohon kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung (MA) agar menolak seluruh permohonan PK Setya Novanto dan menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kompas TV Terpidana kasus KTP Elektronik yang juga mantan politisi Partai Golkar Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus yang menjeratnya. Setnov meminta hakim agar memutus bebas dirinya dari segala jeratan hukum. Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Melalui kuasa hukumnya Setya Novanto mengajukan lima Novum atau bukti baru kepada majelis hakim. Pengacara Novanto berharap bukti baru ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk selanjutnya menyatakan putusan pengadilan atas Setnov keliru. #SetyaNovanto #KTPElektronik #EKTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com