Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total, Jumlah Tersangka Rusuh di Papua Ada 87 Orang

Kompas.com - 10/09/2019, 06:00 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka pelaku kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Senin (9/9/2019), bertambah menjadi 87 orang.

Sebelumnya pada Kamis (5/9/2019) lalu, kepolisian menyampaikan, total tersangka sebanyak 78 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk tersangka kerusuhan di Papua Barat, total sebanyak 30 orang.

"Untuk (tersangka kerusuhan di) Papua Barat, Manokwari ada 15 orang. Kemudian Sorong ada 11 orang," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Polri: Satu Korban Kerusuhan di Fakfak Alami Luka Tusuk

Kemudian Fakfak ada 3 orang dan Teluk Bintani ada 1 orang.

Khusus di Sorong, polisi juga memasukkan 11 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Rusunawa Uncen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).dok humas Polda Papua Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Rusunawa Uncen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).
Sementara di Provinsi Papua, total ada 55 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, baik Jayapura, Timika maupun Deiyai.

Baca juga: Tokoh Agama Papua Apresiasi Kehadiran Panglima TNI dan Kapolri di Jayapura

Rinciannya, ada 31 tersangka untuk kerusuhan di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.

Total tersangka pelaku kerusuhan di atas, sebanyak 85 orang.

Dedi menambahkan, mereka dijerat sangkaan yang berbeda-beda.

Namun umumnya, mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Baca juga: Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Ditetapkan sebagai Tersangka Makar dan Ditahan

Pasal yang menjerat mereka, yaitu 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dua Penggerak Massa

Selain 85 tersangka di atas, kepolisian juga telah menangkap dua tersangka penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua. Keduanya berinisial FK dan AG.

FK ditangkap di wilayah Papua saat akan berangkat menuju KE Wamena, Rabu (4/9/2019). Sementara, AG ditangkap di rumah susun (rusun) Waena di Jayapura pada hari yang sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Penggerak Massa Kerusuhan di Jayapura

Menurut Dedi, peran keduanya sama, yaitu menggerakkan massa hingga terjadi kerusuhan.

Polisi pun sempat melakukan penggeledahan di rusun Waena.

Rusun itu diduga menjadi tempat FK dan AG mengumpulkan sejumlah tokoh sebelum aksi kerusuhan.

Dari rusun milik AG, polisi menyita sejumlah anak panah dan busurnya, parang, kapak, linggis. Semua senjata tajam itu diduga digunakan saat kerusuhan.

 

Kompas TV Menko Polhukam memastikan kondisi keamanan di Papua dalam kondisi aman. Wiranto juga menanggapi soal kepulangan 835 mahasiswa kembali ke Papua dan Papua Barat. Menurut Wiranto mereka termakan berita bohong yang mengatakan jika tidak ada jaminan keamanan mahasiswa Papua yang sedang belajar di sejumlah wilayah di Indonesia. #MenkoPolhukam #Papua #MahasiswaPapua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com