JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mempertanyakan akuntabilitas uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR yang tak melibatkan panel ahli.
Diketahui, Komisi III DPR memutuskan tidak akan melibatkan panel tim ahli dalam uji tersebut.
"Tanpa panel ahli, patut dipertanyakan apakah proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR itu akuntabel? Akhirnya seleksi capim KPK ini akan proses yang murni politis," ujar Oce saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Libatkan Panel Ahli dalam Seleksi Capim KPK
Menurut Oce, kendati bukan sesuatu yang diwajibkan dalam uji kelayakan dan kepatutan, pembentukan panel ahli dapat membantu mengimbangi proses seleksi di DPR agar tidak terlalu politis.
Menurutnya, keterlibatan panel ahli bisa membantu menjamin prinsip akuntabilitas dan obyektivitas Komisi III.
"Waktu yang terlalu singkat dan minimnya keterlibatan pihak luar dalam proses seleksi akan membuat proses seleksi tidak akuntabel dan dikhawatirkan menghasilkan pimpinan KPK yang juga problematik," papar Oce.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya ingin mempercepat seleksi capim KPK agar dapat diselesaikan pada periode ini.
Maka, agar mempersingkat waktu, Komisi III tidak membentuk tim panel yang terdiri dari para ahli di luar anggota DPR.
Namun, dalam seleksi sebelumnya Komisi III melibatkan sejumlah ahli yang berlatar belakang praktisi ataupun akademisi.
Misalnya, dalam seleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi pada awal 2019.
Komisi III menunjuk tujuh pakar hukum tata negara untuk membantu dalam uji kepatutan dan kelayakan.
Adapun pada hari ini, Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan capim KPK periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Berdasarkan jadwal, pada pukul 14.00 WIB Komisi III akan mengundang 10 capim KPK untuk membuat makalah yang menjadi bagian dari tahapan fit and proper test.
Kemudian Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang organisasi masyarakat sipil, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: DPR Tak Libatkan Panel Ahli, ICW Khawatir Kualitas Uji Kepatutan Capim KPK Dipertanyakan
Dalam rapat tersebut Komisi III akan menerima masukan dan kritik dari masyarakat sipil terhadap 10 capim KPK.
Setelah itu, Komisi III akan melaksanakan tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Selanjutnya Komisi III akan memilih 5 nama pimpinan KPK 2019-2023. Sementara sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.