Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 575 Caleg Terpilih, Hanya 1 yang Tak Serahkan LHKPN, Siapa Dia?

Kompas.com - 08/09/2019, 10:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari 575 calon anggota DPR RI terpilih rupanya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas waktu akhir, 7 September 2019 kemarin.

Seorang caleg yang dimaksud bernama Muhammad Rapsel Ali yang mencalonkan diri melalui Partai Nasdem.

"574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan, yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali caleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sulsel I," kata Komisioner KPU Ilham Saputra melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Ini Profil 3 Caleg Muda DPR yang Usianya 23 Tahun

Ilham mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyerahan LHKPN.

Kepada KPK, Rapsel mengaku bakal menyampaikan LHKPN satu minggu sebelum pelantikan calon legislatif terpilih atau Oktober 2019.

Padahal, Peraturan KPU menyebutkan bahwa calon legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu minggu setelah penetapan calon terpilih. Jika caleg tak menyerahkan, konsekuensinya, namanya tak akan direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik.

Konsekuensi tersebut, kata Ilham, sudah disampaikan pihak KPK ke Rapsel.

Baca juga: Caleg Terpilih Tak Serahkan LHKPN hingga 7 September Akan Ditunda Pelantikannya

Berdasar komunikasi KPU dengan Nasdem pun, DPP Nasdem mengaku siap dengan akibat keterlambatan penyerahan LHKPN caleg ini.

"Hasil koordinasi help desk KPU dan LO (liaison officer) DPP Nasdem, bahwa DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala resiko keterlambatan," kata Ilham.

Berbeda dengan caleg DPR RI, Ilham menambahkan, 134 calon anggota DPD terpilih seluruhnya telah menyerahkan LHKPN tepat waktu.

Sehingga seluruh nama caleg DPD terpilih bakal direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik.

 

Kompas TV KPU tetapkan 575 caleg terpilih sebagai anggota DPR RI 2019-2024. Penetapan dilakukan lewat rapat pleno di gedung KPU, Sabtu (31/8). Berikut daftar 10 caleg DPR RI yang mendapat suara terbanyak pada Pemilu 2019 berdasarkan penetapan KPU. Puan Maharani dari PDI-P mencalonkan diri untuk Dapil Jateng V. Puan memperoleh suara terbesar, yakni 404.034 suara.Hasil itu membuat Puan menjadi caleg dengan suara terbesar pada Pemilu 2019. Selain populer karena merupakan putri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Puan juga saat ini masih menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ia juga pernah beberapa kali terpilih sebagai anggota DPR. Hidayat Nur Wahid dari PKS Dapil DKI Jakarta II meraih 281.372 suara dan menempati posisi ke-3. Hidayat juga sudah beberapa kali terpilih sebagai anggota DPR. Saat ini, ia menjabat Wakil Ketua MPR. Ia juga pernah mencalonkan diri dalam Pilgub DKI 2012. Namun, dia kalah dari pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Ada Edhie Baskoro Yudhoyono yang mencalonkan diri di Dapil Jatim VII. Ibas tempati posisi ke-6 suara terbanyak, yakni 263.510 suara.Sebelumnya, Ibas juga sudah beberapa kali menjadi politisi Senayan. Pada Pemilu 2019, Fadli Zon kembali maju lewat Dapil Jabar V. Ia merupakan calon legislatif petahana dari Partai Gerindra.Fadli Zon pun mendapat dukungan dari 230.524 pemilih dan menempati posisi ke-9. #DPR #FadliZon #CalegDPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com