Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS: Revisi UU untuk Mengawasi KPK

Kompas.com - 07/09/2019, 15:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu direvisi untuk mengontrol KPK.

Nasir mengatakan, KPK mesti dikontrol, supaya tidak terdapat penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawainya, mengingat krusialnya wewenang yang dimiliki lembaga Antirasuah tersebut.

"KPK itu harus diawasi, kalau enggak, itu abuse dia, abuse of power, attempt corrupt. Itu kan jelas tuh. Makanya harus ada pengawasan," kata Nasir usai menghadiri diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Politisi PDI-P: Revisi UU Merupakan Respons terhadap Usulan KPK

Nasir menuturkan, revisi UU KPK nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan terhadap KPK.

Seperti diketahui, salah satu poin dalam draf revisi UU KPK adalah pembentukan dewan pengawas KPK.

Nasir pun membantah bila dewan pengawas KPK disebut melampaui kewenangan. Adapun, nantinya kegiatan penyadapan oleh KPK harus seizin dewan pengawas.

"Itu kan persepsi," kata Nasir.

Ia pun menjelaskan, dewan pengawas KPK akan bertindak selayaknya Dewan Pers yang mengawasi media massa.

"Seharusnya pers yang enggak boleh diawasi, seharusnya bebas menyampaikan dan sebagainya, tapi kan diawasi juga, ketika macam-macan dilaporkan ke Dewan Pers, kan gitu. Ada kode etik dan sebagainya. Masak KPK enggak punya dewan pengawas?" ujar Nasir.

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Badan Legislatif (Baleg) sudah disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) lalu.

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com