JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggalang petisi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengatakan, dosen-dosen UGM menolak revisi tersebut karena beranggapan revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia, kami dosen UGM yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Anggota Baleg DPR Yakin Presiden Jokowi Sepakat Bahas Revisi UU KPK
Sigit menuturkan, KPK tidak boleh dilemahkan karena lembaga ini merupakan amanat reformasi sekaligus amanat konstitusi dalam upaya melawan korupsi.
Ia melanjutkan, usulan revisi UU KPK itu pun mengejutkan masyarakat. Ia menilai, proses pembahasan RUU KPK dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.
Berdasarakan keterangan yang diterima Kompas.com, petisi itu sudah ditandatangani oleh 33 dosen UGM dari lintas fakultas.
"Dosen UGM sedang menggalang petisi tolak RUU KPK, jumlahnya masih berlanjut," ujar Sigit.
Baca juga: Janji Ketua DPR soal Revisi UU KPK yang Diingkari…
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang.
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.