Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIPI: Pelanggaran HAM di Papua Harus Berujung pada Pengadilan dan Rekonsilisasi

Kompas.com - 07/09/2019, 06:41 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir 2008, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah membuat penelitian untuk memetakan masalah utama di Papua.

Berdasarkan penelitian tersebut, LIPI memetakan empat isu utama di Papua, salah satunya, kekerasan yang dilakukan oleh negara dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Peneliti LIPI Adriana Elisabeth mengatakan, hingga saat ini siklus kekerasan di Papua belum bisa dihentikan. Kekerasan yang dialami warga Papua secara berkelanjutan tidak hanya berasal dari negara atau aparat keamanan, tetapi juga kelompok sipil bersenjata.

Menurut Adriana, faktor kekerasan itu juga menjadi pemicu gejolak yang terjadi di Papua belakangan ini.

Baca juga: Belum Tarik Personel BKO di Papua, Ini Pertimbangan Polri

"Soal kekerasan negara dan pelanggaran HAM. Jelas pelaku kekerasan bukan lagi hanya negara tapi juga kelompok sipil bersenjata. Nah itu menunjukkan siklus kekerasan di papua itu memang belum bisa dihentikan," ujar Adriana dalam diskusi 'Mengurai Akar Masalah dan Kondisi Terkini Papua', di Menara Kompas, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

Catatan Kompas.com, pada periode 1998 hingga 2016, tercatat lima kasus pelanggaran berat HAM terjadi di Papua.

Lima kasus itu adalah kasus Biak Numfor pada Juli 1998, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Paniai pada 2014, dan kasus Mapenduma pada Desember 2016.

Secara umum, kasus pelanggaran HAM itu terkait cara aparat keamanan dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat Papua. Isu disintegrasi yang membayangi Papua memperparah keadaan.

Namun, hingga saat ini tidak jelas upaya penuntasan seluruh kasus tersebut.

Adriana mengatakan, jika pemerintah ingin menuntaskan akar permasalahan di Papua, maka kasus kekerasan dan pelanggaran HAM harus berujung pada mekanisme penyelesaian.

Baca juga: Bamsoet: Selesaikan Permasalahan di Papua dengan Solusi Ini

Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah, yakni pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan HAM.

Meski UU KKR telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun inisiatif pemerintah untuk memulai rekonsiliasi penting dilakukan agat dapat memutus rantai kekerasan di Papua.

"Kekerasan di papua dan masalah HAM ini harus menuju pada terbentuknya Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi dan pengadilan HAM. Mau tidak mau itu harus ada di situ. Memang UU KKR dibatalkan, tapi kalau situasi ini menurut saya harus ada KKR. Kalau tidak ada seperti itu susah," kata Adriana.

Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid.

Menurut Alissa, persoalan kekerasan dan diskriminasi membuat orang Papua merasa nyawanya tidak dihargai.

Baca juga: Kita Tak Punya Tokoh yang Paham Persoalan di Papua seperti Gus Dur

Ditambah lagi dengan kasus penembakan terhadap warga sipil dan kasus pelanggaran HAM yang tidak dituntaskan oleh pemerintah.

Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat Papua terhadap Pemerintah Indonesia memang sangat rendah dan pemerintah menjadi kesulitan dalam mengantisipasi gejolak yang terjadi di Papua.

"Kita banyak bicara dengan teman-teman Papua. Mereka menyampaikan bahwa salah satu yang melukai hati mereka adalah kenapa bebrapa kali penembakan terjadi di Papua tidak ada kejelasan penindakannya. Jadi ada perasaan bahwa nyawa orang Papua itu tidak dihargai," ujar Alissa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com