JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum RA, korban dugaan kasus pemerkosaan oleh mantan petinggi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) melaporkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ke Ombudsman RI.
Pengacara RA, Haris Azhar, menyatakan, pelaporan itu dilakukan karena DJSN tidak melanjutkan investigasinya terhadap terduga pelaku, anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, SAB.
"Sebenarnya kami juga sudah lapor ke Ombudsman karena kasus ini tidak berkembang. Kami berharap Ombudsman memberikan catatan terhadap DJSN kenapa berhenti menangani kasus ini," ujar Haris dalam konferensi persnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Sidang Gugatan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewan Pengawas BPJS-TK Ditunda
Haris menyatakan, pelaporan ke Ombudsman itu dilakukan pada 11 Maret 2019.
Ia menilai, DJSN tidak optimal dalam menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, di satu sisi DJSN menerima laporan dari RA.
Namun, di sisi lain malah memberikan rekomendasi kepada presiden melalui Sekretaris Negara agar SAB diberhentikan.
Hal tersebut juga berdampak pada diberhentikannya tim panel yang bertugas memeriksa kasus Amel oleh DJSN dengan alasan SAB sudah resmi diberhentikan dari jabatannya.
"Kalau alasannya SAB sudah tidak lagi menjabat di BPJS-TK, saya pikir tidak tepat karena pendekatanya bukan pada subyek, melainkan peristiwa. Kami minta Ombudsman melihat ini," papar dia.
Baca juga: Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS
Untuk itu, ia mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh DJSN terkait penanganan kasus RA.
Tujuannya, tim panel bisa melanjutkan kembali kerjanya sebagaimana seharusnya.
"Intinya meminta agar DJSN melanjutkan panel tersebut sampai ada keputusan," kata dia.
Sebelumnya, RA, pegawai kontrak di Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual atasan tempat dia bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.