Pengacara RA, Haris Azhar, menyatakan, pelaporan itu dilakukan karena DJSN tidak melanjutkan investigasinya terhadap terduga pelaku, anggota Dewan Pengawas BPJS-TK, SAB.
"Sebenarnya kami juga sudah lapor ke Ombudsman karena kasus ini tidak berkembang. Kami berharap Ombudsman memberikan catatan terhadap DJSN kenapa berhenti menangani kasus ini," ujar Haris dalam konferensi persnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Haris menyatakan, pelaporan ke Ombudsman itu dilakukan pada 11 Maret 2019.
Ia menilai, DJSN tidak optimal dalam menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, di satu sisi DJSN menerima laporan dari RA.
Namun, di sisi lain malah memberikan rekomendasi kepada presiden melalui Sekretaris Negara agar SAB diberhentikan.
Hal tersebut juga berdampak pada diberhentikannya tim panel yang bertugas memeriksa kasus Amel oleh DJSN dengan alasan SAB sudah resmi diberhentikan dari jabatannya.
"Kalau alasannya SAB sudah tidak lagi menjabat di BPJS-TK, saya pikir tidak tepat karena pendekatanya bukan pada subyek, melainkan peristiwa. Kami minta Ombudsman melihat ini," papar dia.
Untuk itu, ia mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh DJSN terkait penanganan kasus RA.
Tujuannya, tim panel bisa melanjutkan kembali kerjanya sebagaimana seharusnya.
"Intinya meminta agar DJSN melanjutkan panel tersebut sampai ada keputusan," kata dia.
Sebelumnya, RA, pegawai kontrak di Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual atasan tempat dia bekerja.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/20480261/kasus-tak-berkembang-korban-pelecehan-seksual-mantan-pejabat-bpjs-lapor