Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: Mengawasi Kuasa Hakim Lebih Penting Dibanding Contempt of Court

Kompas.com - 03/09/2019, 19:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan, sistem hukum di Indonesia saat ini lebih membutuhkan regulasi yang mengatur pengawasan terhadap kekuasaan hakim (contempt of power) dibandingkan regulasi yang mengatur pemidanaan bagi penghina lembaga peradilan (contempt of court).

Hal tersebut dikarenakan kekuasaan hakim di Indonesia sangat absolut, baik secara substansi maupun formil serta hukum acaranya.

"Yang kita perlukan contempt of power. Bicara sistem peradilan, kekuasaan hakim kita absolut dan tidak berubah secara substansi. Hakim yang menentukan fakta, hukum, tidak berbagi dengan siapapun," terang Luhut dalam diskusi legal update yang diselenggarakan Ikadin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Apabila seorang hakim menyalahgunakan kewenangannya, maka dapat mencoreng lembaga peradilan secara keseluruhan.

"Paling sensitif adalah kekuasaannya yang absolut. Kalau itu disalahgunakan, maka hancur peradilan kita yang kredibel. Yang kita harus jaga, jangan sampai hakim terpengaruh atau dipengaruhi pihak-pihak yang tidak ada kepentingannya dengan kekuasaan kehakiman," kata dia.

Kendati demikian, regulasi yang mengatur pengawasan terhadap kekuasaan hakim dinilai hanya sebatas konsep. Sama seperti contempt of court. Keduanya tidak diatur dalam UU di Indonesia dan hanya berupa teori hukum saja.

Luhut mengatakan, walaupun contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan tersebut pernah dijelaskan dalam UU Mahkamah Agung tahun 1985, tetapi di luar itu tak ada penjelasan lainnya.

"Saya selalu mengatakan itu, melawankan contempt of court dengan contempt of power. Mana yang lebih kita butuhkan? Saya katakan contempt of power. Artinya yang mempunyai power tapi menjaga power-nya itu untuk peradilan yang jujur, imparsial, impersonal, dan objektif," kata dia.

Baca juga: LBH Pers: 10 Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Pernyataan Luhut berkaitan dengan pasal contempt of court dalam RKUHP sendiri sedang menjadi sorotan publik. Pasal itu dianggap rawan menjadi pasal karet yang akan mengkriminalisasi masukan-masukan kritis terhadap proses peradilan serta pemberitaan terkait kinerja peradilan.

Delik contempt of court dianggap dapat menghambat reformasi peradilan yang masih membutuhkan masukan dari masyarakat dan media dalam menilai proses penyelenggaraan peradilan.

 

Kompas TV Draft terakhir rancangan kitab undang undang hukum pidana RKUHP tetap mempertahankan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Keberadaan pasal ini menuai polemik di masyarakat namun DPR bergeming Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang optimistis RKUHP bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September mendatang. Masuknya kembali pasal penghinaan Presiden di RKUHP dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat apa jaminannya pasal ini tidak mengganggu hak warga dalam berekspesi? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III Dpr dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kemudian ada Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. #DPR #RKUHP #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com