JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menetapkan 62 tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, rinciannya, di Papua ada 38 tersangka.
Dari jumlah itu, sebanyak 28 tersangka kerusuhan di Jayapura, dan 10 di Timika.
"Untuk saat ini dari hasil pemeriksaan yang kemarin informasi 30 (tersangka), sekarang 28 yang sudah ditetapkan (tersangka), yang di Jayapura. Kemudian di Timika 10," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Polri Sebut Pembatasan Internet di Papua Belum Bisa Dicabut
Sebelumnya, Polri mengungkapkan terdapat 30 tersangka saat kerusuhan di Jayapura. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, dari 64 terduga perusuh yang diamankan, sebanyak 28 orang berstatus tersangka.
Sementara di Papua Barat, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kerusuhan.
Rinciannya, tersangka kerusuhan di Sorong berjumlah sebanyak tujuh orang. Lalu, di Fakfak sebanyak sembilan orang, dan delapan orang tersangka di Manokwari.
"Jadi 24 (tersangka di) Papua Barat," ujar dia.
Secara keseluruhan, para tersangka diduga melakukan perusakan, pembakaran, makar, penghasutan di muka umum, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.
Seperti diberitakan, aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yang terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Panglima TNI ke Papua, Ini yang Akan Dilakukan
Unjuk rasa kemudian melebar ke Fakfak dan Timika, pada Rabu (21/9/2019). Demonstrasi di kedua tempat juga sempat terjadi kerusuhan.
Kemudian, kerusuhan juga terjadi di Deiyai pada Rabu (28/8/2019), dan di Jayapura pada Kamis (29/8/2019).
Aksi unjuk rasa ini merupakan dampak dari perlakuan diskriminatif dan tindak rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang, dalam beberapa waktu terakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.