JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief disebut sering meminta office boy di kantornya untuk meniru tanda tangan pihak tertentu di sejumlah dokumen.
Hal itu dikonfirmasi anak buahnya, mantan Sales Engineering Rohde and Schwarz Indonesia Sigit Susanto, saat berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2019).
Sigit bersaksi untuk Erwin, terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Ini saya bacakan BAP saksi ya. Pertanyaannya kan apakah saksi pernah diminta terdakwa Erwin Syaaf Arief menirukan tanda tangan saudara Syukri Gunawan, Direktur Merial Esa untuk tanda tangan purchase order (PO) nomor 025/ME/PO/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 dengan nilai 11,25 Euro? Kemudian saksi jawab, tidak pernah," kata jaksa Takdir saat membaca BAP Sigit.
"Saksi lalu mengatakan, 'namun saudara Erwin Syaaf Arief dan teman-teman di kantor Rohde and Schwarz Indonesia biasa meminta kepada salah seorang office boy untuk menandatangani dokumen dengan cara meniru tanda tangan'. Betul demikian?" tanya jaksa Takdir kepada Sigit.
"Iya benar," jawab Sigit mengonfirmasi keterangannya.
Baca juga: KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla
Jaksa Takdir juga menyoroti indikasi mark-up alias penggelembungan anggaran nilai purchase order satelit monitoring untuk Bakamla dari 8 juta Euro menjadi 11,25 juta Euro.
"Setahu saya, PO yang masuk ke Rohde itu nilainya 8 juta Euro," kata Sigit.
Sigit kemudian ditanya jaksa Takdir, apakah pernah diperlihatkan dokumen PO yang asli dan palsu saat diperiksa sebagai saksi di penyidikan.
"Waktu itu saya diperlihatkan dari nilainya. Tapi kalau asli atau tidaknya saya tidak tahu. Itu saya diperlihatkan yang PO itu nilainya sekitar 11 juta Euro. Saya sampaikan waktu itu (ke penyidik), Pak setahu saya kalau PO itu nilainya Rp 8 juta. Itu saya sampaikan," jawab Sigit.
Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Jaksa Soroti Mark-Up PO Satelit Monitoring Bakamla oleh Petinggi Rohde and Schwarz
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Proyek tersebut yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.