Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Proyek di Bakamla yang Seret 4 Tersangka

Kompas.com - 31/07/2019, 18:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus itu bermula ketika terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016.

"Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan walaupun demikian Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Alexander, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla

Pada 16 Agustus 2016, Unit Layanan Pengadaan Bakamla mengumumkan lelang pengadaan proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar.

Sebulan berselang, ULP Bakamla menetapkan PT CMI Teknologi sebagai pemenang tender. Namun, pada awal Oktober 2016, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut.

"Meskipun anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang," ujar Alexander.

Alexander menuturkan, ULP Bakamla justru bernegosiasi dalam bentuk Design Review Meeting antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran.

Pada November 2016, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp 170,57 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bakamla, Salah Satunya Pecatan TNI

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.

Bambang dan Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf sebagai Ketua ULP Bakamla dan Anggota ULP Bakamla.

Adapun kasus ini diungkap KPk setelah melakukan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla.

Kompas TV Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla, Nursyawal Embun meninjau dua kapal hasil tangkapan operasi Bakamla. Laksamana Pertama Bakamla meninjau dua kapal itu di perairan Pondok Dayung, Jakarta Utara pada Jumat, 19 Juli 2019. Bakamlah melakukan operasi rutin di perairan Jakarta dan tangkap kapal jenis motor tanker dan kapal sel propeller oil barge yang diduga melakukan transfer BBM illegal. Kedua kapal nelayan yang ditangkap Bakamla diduga mentransfer BBM illegal ke dua kapal nelayan masing-masing sebanyak 35 Kl. Dua kapal yang ditangkap oleh Bakamlah menjalani proses hukum lebih lanjut. #bakamla #kapalditangkap #bbmilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com