Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tendang Pengendara Motor di Tangerang, Korlantas Evaluasi

Kompas.com - 30/08/2019, 18:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Korps Lalu Lintas Polri melakukan evaluasi menyusul peristiwa polisi lalu lintas menendang seorang pengendara motor saat menangani pelanggar lalu lintas di Tangerang, Banten, Jumat (30/8/2019) pagi tadi.

Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menangani pelanggar lalu lintas.

"Di mana pun tidak boleh yang namanya kekerasan, tapi tindakan tegas boleh. Justru itu kami melakukan evaluasi," kata Refdi di Gedung NTMC Polri, Jumat siang.

Refdi mengatakan, pihaknya akan memeriksa faktor-faktor yang membuat polisi tersebut menendang pemotor.

Baca juga: Viral Polisi Tendang Pengendara Motor di Tangerang, Begini Kronologinya

Refdi menyebut, setiap petugas kepolisian telah dibekali prosedur operasi standar dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

"Kami juga berkomitmen dengan baik tentang apa yang akan kami lakukan sebagaimana kebijakan pimpinan promoter. Kemudian kemungkinan 1-2 anggota kami melakukan pelanggaran itu kan kami lihat di ujungnya, tetapi setiap sesuatu pastilah ada sebabnya," ujar Refdi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menggambarkan aksi seorang polisi yang menendang pemotor. Kejadian itu diketahui terjadi di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat pagi.

Dalam video yang dilihat Kompas.com, tampak dua polisi tengah melakukan tindakan tilang terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Kemudian, tiba-tiba dari arah belakang muncul pengendara lain yang seketika ditendang oleh salah satu petugas polisi.

Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, saat itu ada dua pelanggar yang tengah ditindak, yakni pengendara motor matik dan pengendara motor RX-King yang ditangani oleh dua petugas dari Polres Kota Tangerang yakni Brigadir DD dan Brigadir DW. 

"Pada saat tindakan pertama (pengendara matik) terjadi perdebatan, hingga anggota yang menindak RX-King bergeser membantu," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Viral, Video Polisi Tendang Pemotor hingga Tersungkur, Ini Penjelasan Polres Tangerang

Saat ditinggal, kata Komarudin, pengendara RX-King kemudian mencoba melarikan diri.

Namun, ia dapat dicegah oleh petugas dengan menendang motornya hingga pengendara tersungkur seperti yang terekam dalam video tersebut. 

Kata Komarudin, pengendara RX-King tersebut tidak memiliki surat-surat alias kendaraannya bodong.

Pengendara RX-King mencoba melarikan diri lantaran merasa ada kesempatan saat kedua polisi tengah menangani pengendara lain. 

Komarudin mengatakan, kedua polisi tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Paminal Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com