JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya hasil upaya peninjauan kembali (PK) di tangan majelis hakim.
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Kita gini aja, pokoknya yang penting, harapannya kita serahkan kepada pihak yang mulia," kata Novanto usai mengikuti agenda pembacaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Ia juga enggan mengungkapkan secara rinci alasan menempuh PK. Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum yang dipimpin Maqdir Ismail
"(Alasannya) Pak Maqdir yang tahu," ujar dia.
Baca juga: Setya Novanto Ajukan PK Kasus E-KTP, Hari Ini Sidang Perdana di PN Jakpus
Sementara itu, pengacara Novanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya menempuh PK dengan sejumlah pertimbangan. Misalnya, ada sejumlah keadaan baru atau novum.
Di persidangan, Maqdir memaparkan 5 novum yang terdiri dari 3 surat permohonan justice collaborator dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd. Perusahaan itu milik Anang Sugiana Sudihardjo.
Selanjutnya keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.