"Soal pertimbangan, banyak pertentangan putusan dalam lima perkara ini (terdakwa-terdakwa sebelumnya). Soal kekhilafan hakim, kan putusan itu bahwa SN menerima sejumlah uang. Belum diketahui kalau memang betul ini yang dianggap terbukti, menerima uang ini bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, karena itu pasal sendiri, menerima hadiah atau janji. Ini kan tidak didakwakan oleh KPK," kata Maqdir.
"Seharusnya ini karena kewenangan SN terkait pengadaan e-KTP, ini kan enggak ada. Beliau bukan anggota Komisi II, beliau tidak ada urusan dengan pengadaan," tambah Maqdir.
Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto Sampaikan 5 Novum dalam Sidang PK Kasus E-KTP
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.