JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini draf RKUHP telah memasuki tahap finalisasi sebelum pengesahan di Rapat Paripurna.
"RKUHP itu malah sudah difinalisasi nanti di tanggal 24 september itu salah satu (RUU) yang sudah bisa diketok," ujar Indra saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Ketentuan yang Dipertahankan di RKUHP, Termasuk Hukuman Mati dan Penghinaan Presiden
Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menyebut ada tujuh isu yang belum disepakati dalam pembahasan RKUHP.
Menurut Erma, pasal mengenai penerapan hukuman mati masih menjadi salah satu isu yang menjadi perdebatan.
Ada pula mengenai ketentuan mengenai penerapan hukum adat yang diatur dalam Pasal 2 RUU KUHP.
Baca juga: 4 Perubahan Signifikan di RKUHP
Berdasarkan draf RKUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, Pasal 2 menyatakan, hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Erma mengatakan, dalam tim Panja Pemerintah sendiri masih terjadi perdebatan apakah pasal mengenai penerapan hukum yang berlaku dalam masyarakat atau hukum adat perlu diatur dalam RKUHP.
Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf
Perdebatan juga terjadi soal bagaimana mengukur penerapan hukum adat agar tidak menimbulkan konflik.
"Tujuh pending issue itu nanti dibawa ke panja (panitia kerja). Panjanya belum sepakat. Tunggu pemerintah juga, jadi saling menunggu," ujar Erma saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Adapun tujuh isu tersebut adalah:
1. Hukum yang Hidup di Masyarakat (Hukum Adat)
2. Pidana Mati
3. Penghinaan terhadap Presiden
4. Tindak Pidana Kesusilaan
5. Tindak Pidana Khusus, mencakup tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup