Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Ingatkan Caleg Ditetapkan KPU Bukan Parpol

Kompas.com - 27/08/2019, 19:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penetapan calon legislatif terpilih.

Partai politik atau siapapun pihak di luar KPU, tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan.

Pernyataan ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta Gerindra menetapkan sembilan calegnya sebagai anggota leguslatif terpilih.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang, menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Wahyu mengatakan, penetapan caleg terpilih dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.

Apabila ada suatu putusan hukum di luar ketetapan KPU soal hasil pemilu atau putusan MK, maka tindak lanjutnya bukan pada penetapan caleg terpilih. Namun diserahkan ke partai politik caleg itu.

Oleh karenanya, menurut Wahyu, putusan PN Jaksel nantinya dapat digunakan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.

"Kalau ada satu dan lain hal, setelah ditetapkan anggota DPR RI terpilih itu tentu mekanismenya melalui pergantian antar waktu. Itu dua hal yang berbeda dengan mekanisme yang berbeda pula," ujar Wahyu.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan Hakim

Wahyu menambahkan, dalam proses PAW, pihaknya hanya bertindak sebagai verifikator data calon caleg yang akan menggantikan anggota legislatif sebelumnya.

Sedangkan sosok pengganti anggota legislatif itu sendiri sepenuhnya ditentukan oleh partai.

"Itu urusan partai politik," kata Wahyu.

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). 

 

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra dan meminta kepada DPP Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Gerindra untuk menetapkan 9 caleg sebagai anggota legislatif. Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. Selain itu hakim menyatakan tergugat 1 dan 2 berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini. Menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata 9 caleg Partai Gerindra Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut internal partainya akan mengambil langkah sesuai hukum sambil menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. #GugatanKaderGerindra #MulanJameela #AnggotaLegislatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com