Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Putusan PN Jaksel yang Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs Tak Pengaruhi Penetapan Caleg

Kompas.com - 27/08/2019, 18:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan calon legislastif Partai Gerindra tak akan dipertimbangkan dalam penetapan caleg terpilih.

Penetapan caleg terpilih, kata Wahyu, dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Di luar itu, tidak akan dijadikan acuan KPU dalam agenda penetapan caleg.

"Penetapan calon anggota DPR RI terpilih itu dasarnya kan dua, yang pertama hasil rekapitulasi nasional, yang kedua dan atau jika ada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

"Jadi dengan mendasari dua hal tersebut maka KPU RI sudah cukup dasar hukum untuk menetapkan calon DPR RI terpilih," ucap dia. 

Menurut Wahyu, putusan PN Jaksel juga tidak akan mengubah rencana penetapan caleg terpilih.

Bersamaan dengan penetapan perolehab kursi partai politik, penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan akhir Agustus 2019.

Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.

Baca juga: KPU Tak Wajib Tetapkan Mulan Jameela Cs sebagai Caleg Terpilih

Wahyu menegaskan, KPU-lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih, bukan partai politik atau yang lainnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata dia. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra. Putusan ini mengikat internal Gerindra. 

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com