JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Pada kesempatan yang sama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, setelah lokasi ibu kota baru Indonesia resmi diumumkan, pemerintah masuk ke tahap persiapan.
Baca juga: 6 Hal Penting Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur
Pada 2020, pemerintah mulai mematangkan regulasi, masterplan, dan desain tata ruangnya.
Bambang memperkirakan proses pemindahan ibu kota baru dimulai pada 2024.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa dirinya telah menerima surat keputusan dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur.
Bambang menyambut baik dan menyatakan mendukung rencana pemerintah tersebut.
Baca juga: Pindah Ibu Kota, Industri Otomotif Minim Pengaruh
Ia meyakini keputusan pemerintah itu telah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kami menyambut baik dan mendukung keputusan Pemerintah yang menetapkan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Menurut Bambang, surat dari pemerintah akan diumumkan dan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Fakta Kalimantan Timur Jadi Ibu Kota Baru, Pemerataan Ekonomi hingga Siapkan 300.000 Hektar Lahan
Setelah itu, pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas mekanisme proses pembentukan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota.
"Besok akan kami umumkan di Rapat Paripurna lalu di bawa ke rapim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan UU tentang penetapan ibu kota negara," kata Bambang.
Lantas bagaimana dengan persoalan pembahasan regulasi pemindahan ibu kota?
Mengingat, pemerintah bersama DPR perlu membahas mengenai perubahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum rencana pemindahan ibu kota.
Sampaikan Hasil Kajian Resmi
Ketua Komisi II Zainudin Amali menuturkan bahwa pemerintah perlu menyampaikan hasil kajian pemindahan ibu kota secara resmi ke DPR setelah penetapan lokasi secara spesifik.
Setelah itu, pemerintah dan DPR dapat membahas seluruh aspek terkait rencana pemindahan ibu kota, termasuk soal regulasinya.
"Tentu setelah itu pemerintah datang ke DPR untuk sampaikan secara resmi rencana pemindahan ibukota itu karena berkaitan dengan undang-undang," ujar Amali saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Ketua Komisi II Optimistis Regulasi Pemindahan Ibu Kota Selesai 2019-2024
Pembahasan undang-undang bersama DPR, lanjut Amali, juga menyangkut aspek pembiayaan atau anggaran.
Pasalnya, rencana pemindahan ibu kota akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
"Karena ini nanti kan seberapa pun itu pasti akan ada yang ter-cover oleh APBN secara multiyears. Harapan saya pemerintah menyiapkan sungguh-sungguh semua kajian, semua hitung-hitungan," kata Amali.
Baca juga: RUU Terkait Pemindahan Ibu Kota Diprediksi Masuk Prolegnas 2019-2024
Di sisi lain, Amali mengapresiasi sikap pemerintah yang telah menetapkan lokasi pemindahan ibu kota secara spesifik.
Menurut dia, hal itu telah menghilangkan anggapan bahwa tidak serius dan sekadar menggunakan rencana pemindahan ibu kota untuk mengalihkan isu.
"Dengan Presiden sudah berani menyampaikan lokasi persis berarti ini serius dan sekaligus anggapan bahwa ini pengalihan isu sudah terbantahkan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Bentuk Pansus
Amali menuturkan bahwa pembahasan mengenai pembentukan payung hukum atau regulasi terkait pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
Baca juga: Komisi II: Pembentukan Pansus Diperlukan Terkait Pemindahan Ibu Kota
Sebab, menurut Amali, pembahasan undang-undang soal pemindahan ibu kota tidak hanya terkait dengan pemerintahan, melainkan lintas sektor.
Dengan demikian, pembahasan perlu dilakukan secara paralel dan simultan dengan melibatkan beberapa komisi serta lembaga terkait.
"Bappenas akan membahasnya di Komisi XI kemudian secara pemerintahan di Komisi II dan secara keseluruhannya pasti itu kita akan bicarakan di Pansus," ujar Amali.
Baca juga: Polri: Mayoritas Kejahatan di Lokasi Ibu Kota Baru Terkait Lingkungan
Amali mengatakan, pembahasan regulasi pemindahan antara pemerintah dan DPR nantinya akan menyangkut beberapa hal, antara lain soal perencanaan, teknis pemindahan hingga anggaran.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga perlu menyiapkan revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru.
Baca juga: Peneliti: Jokowi Perlu Bentuk Badan Otoritas Pemindahan Ibu Kota
Berdasarkan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri, setidaknya ada lima undang-undang yang harus direvisi dan pembuatan empat undang-undang baru.
Kelima undang-undang yang harus direvisi yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Soal Ibu Kota Baru, Pemerintah Diminta Antisipasi Arus Urbanisasi
Sedangkan pembuatan empat undang-undang baru yaitu menyangkut tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota, penataan ruang ibu kota negara, penataan pertanahan di ibu kota negara dan UU tentang kota.
"Dan ini pekerjaan lintas sektor, bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali.
Diprediksi Masuk Prolegnas 2019-2024
Amali memprediksi rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019-2024.
Menurut dia, pembahasan payung hukum pemindahan ibu kota tidak akan cukup jika dilakukan saat ini.
Baca juga: Ibu Kota di Kaltim, Gubernur Kalsel Sebut Indonesia Akan Nikmati Pemerataan Pembangunan
Mengingat, masa tugas DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September.
"Karena waktunya DPR sebentar lagi akan berakhir, menurut saya sih pastinya itu akan masuk (Prolegnas) pada periode pemerintahan di awal dan DPR di awal. Bukan sekarang," kata Amali.
Amali mengatakan, seperti mekanisme pembuatan undang-undang pada umumnya, pembahasan regulasi pemindahan ibu kota akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Relawan Jokowi: Bung Karno Pasti Bangga
Pemerintah dan DPR juga akan meminta pendapat dari organisasi masyarakat sipil, pakar dan akademisi selama proses pembahasannya.
"Seperti mekanisme pembahasan suatu UU tentu kita akan juga minta pendapat publik, pendapat pakar dan akademisi. Semua stakeholder akan kita undang," ucap Amali.
Optimistis Regulasi Selesai Periode 2019-2024
Amali mengaku optimistis pembahasan regulasi terkait pemindahan ibu kota akan selesai pada periode 2019-2024. Dengan demikian proses pemindahan ibu kota dapat direalisasikan pada 2024.
Dengan demikian, sesuai rencana, pada 2020 pemerintah mulai mematangkan regulasi, masterplan, dan desain tata ruangnya. Diperkirakan proses pemindahan ibu kota baru dimulai pada 2024.
"Apakah realistis atau tidak saya berpandangan masih realistis karena toh kita membahas sudah saling terkait," kata Amali.
Baca juga: Bagaimana Indonesia Pindah Ibu Kota ke Kalimantan Timur Dibahas Media Internasional?
Menurut Amali, pembahasan regulasi nantinya akan dilakukan secara lintas sektoral. Sebab, pembahasan regulasi tidak hanya terkait dengan sektor pemerintahan saja.
Oleh sebab itu, Amali mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota harus dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR.
"Saya kira pembahasannya akan paralel. Beberapa undang-undang yang terkait, dugaan saya, akan dibahas secara paralel. Satu paket UU terkait pemindahan ibu kota," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.