Terakhir, mengubah undang-undang terkait kelembagaan negara yang di dalamnya menyebutkan kedudukan lembaga tersebut di ibu kota negara, apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.
"Sebagai contoh kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan," katanya.
Menurut Bayu, langkah ini patut diajukan secara bersamaan. Hal itu guna menjaga konsistensi antar regulasi.
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Ibu Kota Indonesia Harus Keluar dari Pulau Jawa
"Paket regulasi tentang pemintaan ibu kota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024 mengingat DPR periode 2014-2019 akan segara mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif selama tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.